44. REVINDICATOIR BESLAG : sita terhadap barang bergerak milik penggugat yang dikuasai oleh tergugat.
45. PACTUM DE COMPROMITENDO : klausul penyelesaian arbitrase yang dibuat sebelumnya.
46. AKTA COMPROMI : klausul yang dibuat setelah timbul permasalahan.
47. RES JUDIKATA PRO VERITATE HABITUR : putusan hakim dianggap benar selama belum dibuktikan atau putusan sebaliknya.
48. SUMPAH DECISOIR : sumpah pemutus/ akhiri sengketa / yang diminta oleh pihak satunya terhadap pihak yang lain agar diucapkan, untuk menggantungjan putusan perkara padanya (KUHPerdata 1929).
49 DADING : perdamaian.
50. AUDI ET ALTEREM PARTEM : hakim harus mendengarkan keterangan dari para pihak.
51. ACTOR SEQUITUR FORUM REI : gugaatan harus dialamatkan pada alamat tergugat.
52. ACTOR SEQUITUR FORUM SITEI : gugatan haarus dialamatkan pada alamat di mana benda tidak bergerak tersebut berada.
53. FIAT JUSTISIA RUAT COELUM : keadilan harus ditegakkan meskipun langit runtuh.
53. SANS PROJUDICE : surat yang tidak dapat dijadikan alat bukti, dibuka, dalam persidangan.
54. HAK RETENSI : hak untuk menahan dokumen/berkas klien oleh ADVOKAT yang tidak membayar / melunasi honorarium yang telah disepakati.
55. PREROGASI : mengajukan suatu sengketa berdasarkan persetujuan / kesepakatan para pihak kepada hakim tingkat pengadilan yang lebih tinggi, yang seharusnya tidak berwenang menangani perkara tersebut ( ac.perdata)
56. MUTSATIS MUTANDIS : diakui / sah dengan perubahan-perubahan yang ada.
57. PACTA SUNT SERVANDA : perjanjian merupakan sebagai undang-undang bagi yang membuatnya (1338 KUHPerdata “ semua persetujuan yang dibuat secara sah berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya….”
58. VRISPRAAK : bebas/tidak terbukti secara sah dan menyakinkan
59. . ONSLAG : lepas dari segala tuntutan hokum
60. NEGATIVE WETELIJK : (KUHAP) pembuktian minimal 2 alat bukti bukti ditambah keyakinan hakim.
61. SAKSI ADE CHARGE : saksi yang menguntungkan terdakwa.
62. SAKSI A CHARGE : saksi yang memberatkan terdakwa.
63 . ISBAT NIKAH : pengesahan suatu pernikahan, adanya pernikahan dalam rangka perceraian, hilangnya akta nikah, adanya keraguan tentang sah tidaknya salah satu syarat perkawainan, adanya pernikahan sebelum disahkannya UU no. 1 tahun 1974, perkawinan yang dilakukan oleh mereka yang tidak mempunyai halangan dalam perkawinan sesuai dengan UU Perkawinan UU no 1 Tahun 1974. Permohonan isbath nikah tersebut dapat dilakukan oleh ; suami, istri, anak-anak dari suami istri tersebut, pihak ketiga yang berkepentingan, wali nikah.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar