Minggu, 05 Juni 2011

BEBERAPA PENGERTIAN ATAU ISTILAH HUKUM ( 3 )

 43. CONSERVATOIR BESLAG : sita jaminan terhadap barang bergerak /  tidak bergerak milik tergugat;

 44. REVINDICATOIR BESLAG : sita terhadap barang bergerak milik penggugat yang dikuasai oleh tergugat. 

45.  PACTUM DE COMPROMITENDO : klausul penyelesaian arbitrase yang dibuat sebelumnya. 

46.   AKTA COMPROMI : klausul yang dibuat setelah timbul permasalahan. 

47.   RES JUDIKATA PRO VERITATE HABITUR : putusan hakim dianggap benar selama belum dibuktikan atau putusan sebaliknya. 

48.   SUMPAH DECISOIR : sumpah pemutus/ akhiri sengketa / yang diminta oleh pihak satunya terhadap pihak yang lain agar diucapkan, untuk menggantungjan putusan perkara padanya (KUHPerdata 1929). 

49      DADING : perdamaian. 

50.        AUDI ET ALTEREM PARTEM : hakim harus mendengarkan  keterangan dari para pihak. 

51.      ACTOR SEQUITUR FORUM REI :  gugaatan harus dialamatkan pada alamat tergugat. 

52.    ACTOR SEQUITUR FORUM SITEI : gugatan haarus dialamatkan pada alamat di mana benda tidak bergerak tersebut berada.

53.   FIAT JUSTISIA RUAT COELUM : keadilan harus ditegakkan meskipun langit runtuh. 

53.             SANS PROJUDICE : surat yang tidak dapat dijadikan alat bukti, dibuka, dalam persidangan. 

54.  HAK RETENSI : hak untuk menahan dokumen/berkas klien oleh ADVOKAT yang tidak membayar / melunasi honorarium yang telah disepakati. 

55.    PREROGASI : mengajukan suatu sengketa berdasarkan persetujuan / kesepakatan para pihak kepada hakim tingkat pengadilan yang lebih tinggi, yang seharusnya tidak berwenang menangani perkara tersebut ( ac.perdata)

56.              MUTSATIS MUTANDIS : diakui / sah dengan perubahan-perubahan yang ada.

57.            PACTA SUNT SERVANDA : perjanjian merupakan sebagai undang-undang bagi yang membuatnya (1338 KUHPerdata “ semua persetujuan yang dibuat secara sah berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya….”

58.      VRISPRAAK : bebas/tidak terbukti secara sah dan menyakinkan

59.  . ONSLAG : lepas dari segala tuntutan hokum

60. NEGATIVE WETELIJK : (KUHAP) pembuktian minimal 2 alat bukti bukti ditambah keyakinan hakim.

61.            SAKSI ADE CHARGE : saksi yang menguntungkan terdakwa.

62.            SAKSI A CHARGE : saksi yang memberatkan terdakwa. 

63 .            ISBAT NIKAH : pengesahan suatu pernikahan, adanya pernikahan dalam rangka perceraian, hilangnya akta nikah, adanya keraguan tentang sah tidaknya salah satu syarat perkawainan, adanya pernikahan sebelum disahkannya UU no. 1 tahun 1974, perkawinan yang dilakukan oleh mereka yang tidak mempunyai halangan dalam perkawinan sesuai dengan UU Perkawinan UU no 1 Tahun 1974. Permohonan isbath nikah tersebut dapat dilakukan oleh ; suami, istri, anak-anak dari suami istri tersebut, pihak ketiga yang berkepentingan, wali nikah.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar