1. San Prejudice artinya Surat - Surat yang bertanda dan tidak
boleh dijadikan bukti ;
2. Ad INformandem artinya informasi tambahan;
3. Contem Of Court artinya Sikap atau tindakan yang
menghormati badan peradilan;
4. Agreement artinya persetujuan ;
5. Factum delictum artinya pelanggaran pidana ;
6. Plaatselijk onderzoek = Pemeriksaan di tempat ;
7. Rechtvaardigingsgrond artinya Persetujuan tsb merupakan alasan pembenar menurut hukum ;
8. Law enforcement artinya Hukum di tegakkan ;
9. Court of law artinya Pangadilan Hukum ;
10. Law of tort artinya kesalahan perdata ;
11. EX AEQUE BONO artinya Apabila Majelis berpendapat lain,
mohon agar dijatuhkan putusan berdasarkan keadilan ;
12. Supremacy of Law artinya Supremasi Hukum ;
13. Equality before the Law artinya Persamaan dalam Hukum ;
14. Ignorantia Juris Neminem Excusat artinya hukum tidak
membebaskannya dari hukuman ;
15. Equality before the law artinya mempertahankan prinsip
persamaan di depan hukum ;
16. Gugatan CITIZEN LAWSUIT adalah Gugatan warga Negara ;
17. Forum Delicti commissi artinya PN berwenang mengadili
perkara yg dilakukan dlm daerah hukumnya ;
18. IUS CURIA NOVIT artinya Hakim dianggap tahu hukumnya;
19. NE BIS IN IDEM artinya suatu gugatan bilamana : apa yang
digugat/ diperkarakan sudah pernah diperkarakan, dan telah
ada putusan yang telah berkekuatan hukum tetap dan
bersifat positip seperti menolak gugatan atau mengabulkan ;
20. .Obscuur Libel artinya suatu gugatan dianggap cacat formil
adalah Karena dalil-dalil gugatan kabur, artinya gugatan
tidak jelas;
Tidak ada komentar:
Posting Komentar