21 Rechtvaardigingsgrond artinya Pembenar menurut hukum ;
26 Law making artinya Hukum perlu di bangun ;
27 Judicial review artinya Sejarah pengujian ;
28 Counsel constitutionnel artinya Dewan konstitusional ;
29 Constitutionnel Arbitrage artinya Arbitrase konstitusional ;
30 Court of justice artinya Pengadilan keadilan ;
31 Independence and impartiality of judiciary artinya Prinsip
peradilan bebas dan tidak memihak ;
32 Rechtsstaat artinya Negara hokum ;
33 Administrative rechtspraak artinya Peradilan Tata Usaha Negara
34 GRASI
·
Dasar hukum Grasi ini diatur dalam pasal 14 Undang-Undang Dasar 1945 yang kemudian dijabarkan dalam Undang-Undang No 22 Tahun 2002 tentang Grasi. Grasi merupakan kewenangan Presiden untuk memberikan pengampunan berupa perubahan, peringanan, pengurangan, atau penghapusan pelaksanaan pidana kepada terpidana.
Jika seseorang telah diputuskan bersalah melakukan tindak pidana dan
putusan pengadilan tersebut telah berkekuatan hukum tetap maka
terpidana atau melalui keluarganya dapat mengajukan permohonan grasi
kepada Presiden. Putusan pemidanaan yang dapat dimohonkan grasi
adalah pidana mati, penjara seumur hidup, penjara paling rendah 2 (dua) tahun.
· Grasi atau pengampunan ini berupa perubahan, peringanan, pengurangan, atau penghapusan pelaksanaan pidana kepada terpidana dan tidak perlu mempertimbangkan pendapat DPR, cukup mempertimbangkan pendapat tertulis dari Mahkamah Agung saja. (pasal 4 UU No 22 Tahun 2002) Upaya hukum grasi ini bisa ditempuh setelah pelaku kejahatan diadili.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar