Minggu, 05 Juni 2011

BEBERAPA PENGERTIAN ATAU ISTILAH HUKUM ( 2 )

21    Rechtvaardigingsgrond   artinya   Pembenar  menurut  hukum  ;

26               Law making     artinya    Hukum perlu di bangun ;

27             Judicial review artinya  Sejarah pengujian ;

 28             Counsel constitutionnel  artinya  Dewan konstitusional ;

 29               Constitutionnel Arbitrage  artinya  Arbitrase konstitusional ;

 30           Court of justice  artinya Pengadilan keadilan ;

 31            Independence and impartiality of judiciary  artinya  Prinsip
      peradilan   bebas dan tidak memihak ;

  32         Rechtsstaat   artinya  Negara hokum ;

  33        Administrative rechtspraak  artinya  Peradilan Tata Usaha Negara

 34           GRASI
·       
           Dasar hukum Grasi ini diatur dalam pasal 14 Undang-Undang Dasar 1945 yang kemudian dijabarkan dalam Undang-Undang No 22 Tahun 2002 tentang Grasi. Grasi merupakan kewenangan Presiden untuk memberikan pengampunan berupa perubahan, peringanan, pengurangan, atau penghapusan pelaksanaan pidana kepada terpidana.

   Jika seseorang telah diputuskan bersalah melakukan tindak pidana dan  
  putusan pengadilan tersebut telah berkekuatan hukum tetap maka 
  terpidana atau melalui keluarganya dapat mengajukan permohonan grasi 
  kepada Presiden. Putusan pemidanaan yang dapat dimohonkan grasi 
  adalah pidana mati, penjara seumur hidup, penjara paling rendah 2 (dua)   tahun.

·        Grasi atau pengampunan ini berupa perubahan, peringanan, pengurangan, atau penghapusan pelaksanaan pidana kepada terpidana dan tidak perlu mempertimbangkan pendapat DPR, cukup mempertimbangkan pendapat tertulis dari Mahkamah Agung saja. (pasal 4 UU No 22 Tahun 2002) Upaya hukum grasi ini bisa ditempuh setelah pelaku kejahatan diadili.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar