66. GUGATAN HADLANAH : gugatan pemeliharaan anak ( kasus perceraian)
66. NADZIR : pengelola benda wakaf
67. SUMPAH LIAN : inisiatif suami karena tuduh istri selingkuh dan ba’da duqul (bersetubuh dengan laki-laki lain).
68. HAKAM : pihak penengah / pendamai antara suami istri yang ingin bercerai karena SIQOC, ditunjuk oleh hakim, biasanya dari kerabat suami atau istri.
69. AL QADAU, AL GA’IB : putusan verstek.
70. MU’ AN AN MU’ SAL SAL : testimonium de auditu
71 PRAESUMTIO IUS TAE CAUSA / ERGA OMNES : KTUN masih dianggap sah, selama blm ada suatu ketentuan yang menyatakan sebaliknya.
72 SELF OBIDENCE/ RECPECT : kesadaran B/P TUN untuk melaksanakan putusan PTUN.
73 ULTRA PETITA : putusan yang melebihi tuntutan ( Ac. TUN).
74. DISMISAL PROSEDUR : pemeriksaan awal / rapat permusyawarahan.
75. DWANGSOM : uang paksa.
76. RECHTMATHIGEID : segi penerapan hukum.
77. DOCHMATIGHEID : segi kebijakan B/P TUN.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar