Minggu, 05 Juni 2011

BEBERAPA PENGERTIAN ATAU ISTILAH HUKUM ( 4 )

65.   GUGATAN HADLANAH : gugatan pemeliharaan anak ( kasus perceraian)
  
66.                  GUGATAN HADLANAH : gugatan pemeliharaan anak ( kasus perceraian)

66.              NADZIR : pengelola benda wakaf

67.            SUMPAH LIAN : inisiatif suami karena tuduh istri selingkuh dan ba’da duqul (bersetubuh dengan laki-laki lain).

 68.            HAKAM : pihak penengah / pendamai antara suami istri yang ingin bercerai karena SIQOC, ditunjuk oleh hakim, biasanya dari kerabat suami atau istri.

69.             AL QADAU, AL GA’IB : putusan verstek.


70.              MU’ AN AN MU’ SAL SAL : testimonium de auditu

71                 PRAESUMTIO IUS TAE CAUSA / ERGA OMNES : KTUN masih dianggap sah, selama blm ada suatu ketentuan yang menyatakan sebaliknya.

72               SELF OBIDENCE/ RECPECT : kesadaran B/P TUN untuk melaksanakan putusan PTUN.

73              ULTRA PETITA : putusan yang melebihi tuntutan ( Ac. TUN).

74.            DISMISAL PROSEDUR : pemeriksaan awal / rapat permusyawarahan.

75.            DWANGSOM : uang paksa.

76.            RECHTMATHIGEID : segi penerapan hukum.

77.            DOCHMATIGHEID : segi kebijakan B/P TUN.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar