Minggu, 05 Juni 2011

BEBERAPA PENGERTIAN ATAU ISTILAH HUKUM ( 2 )


21    Rechtvaardigingsgrond   artinya   Pembenar  menurut  hukum  ;

 22             Civil liability   artinya   pertanggung jawaban perdata ;


 23              Compensation,  indemnification  artinya  Tuntutan ganti rugi ;

 24              Injury damage    artinya    wanprestasi ;

25            The supreme law of the land artinya  konstitusi sebagai hukum   
                                                                           Tertinggi ;

26               Law making     artinya    Hukum perlu di bangun ;

27             Judicial review artinya  Sejarah pengujian ;

 28             Counsel constitutionnel  artinya  Dewan konstitusional ;

 29               Constitutionnel Arbitrage  artinya  Arbitrase konstitusional ;

 30           Court of justice  artinya Pengadilan keadilan ;

 31            Independence and impartiality of judiciary  artinya  Prinsip
      peradilan   bebas dan tidak memihak ;

  32         Rechtsstaat   artinya  Negara hokum ;

  33        Administrative rechtspraak  artinya  Peradilan Tata Usaha Negara

 34           GRASI
·       
           Dasar hukum Grasi ini diatur dalam pasal 14 Undang-Undang Dasar 1945 yang kemudian dijabarkan dalam Undang-Undang No 22 Tahun 2002 tentang Grasi. Grasi merupakan kewenangan Presiden untuk memberikan pengampunan berupa perubahan, peringanan, pengurangan, atau penghapusan pelaksanaan pidana kepada terpidana.

   Jika seseorang telah diputuskan bersalah melakukan tindak pidana dan  
  putusan pengadilan tersebut telah berkekuatan hukum tetap maka 
  terpidana atau melalui keluarganya dapat mengajukan permohonan grasi 
  kepada Presiden. Putusan pemidanaan yang dapat dimohonkan grasi 
  adalah pidana mati, penjara seumur hidup, penjara paling rendah 2 (dua)   tahun.

·        Grasi atau pengampunan ini berupa perubahan, peringanan, pengurangan, atau penghapusan pelaksanaan pidana kepada terpidana dan tidak perlu mempertimbangkan pendapat DPR, cukup mempertimbangkan pendapat tertulis dari Mahkamah Agung saja. (pasal 4 UU No 22 Tahun 2002) Upaya hukum grasi ini bisa ditempuh setelah pelaku kejahatan diadili.

 35.          AMNESTI dan ABOLISI
·        
       Pasal 14 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945 berbunyi “Presiden memberi amnesti dan abolisi dengan memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat” (sesuai dengan perubahan yang pertama)

 Penjabaran mengenai Amnesti dan Abolisi ini dapat ditemukan dalam Undang-Undang darurat No. 11 Tahun 1954 tentang Amnesti dan Abolisi yang dibuat untuk menyesuaikan antara pasal 107 ayat (3) Undang-Undang Dasar Sementara RI. Dengan Penetapan Presiden No 14 tahun 1949 tentang pemberian amnesti. Dalam pasal 1 UUdrt. No 11 Tahun 1954 disebutkan bahwa Presiden atas kepentingan Negara, dapat memberikan amnesti dan abolisi kepada orang-orang yang telah melakukan tindak pidana. Presiden memberi amnesti dan abolisi ini setelah mendapat nasihat tertulis dari Mahkamah Agung yang menyampaikan nasihat itu atas permintaan Menteri Kehakiman.
Aturan ini tentu sudah harus di revisi kembali karena berdasarkan Undang-Undang Dasar 1945 (perubahan bertama), dalam memberikan amnesti dan abolisi, Presiden  harus terlebih dahulu memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat.
Perbedaan antara amnesti dengan abolisi adalah :
Amnesti merupakan penghapusan segala akibat dari hukum dari tindak pidana yang telah dilakukan seseorang, sedangkan abolisi adalah peniadaan penuntutan terhadap orang-orang yang melakukan tindak pidana.
·        Amnesti merupakan penghapusan segala akibat dari hukum dari tindak pidana yang telah dilakukan seseorang, sedangkan abolisi adalah peniadaan penuntutan terhadap orang-orang yang melakukan tindak pidana. (tindakan ini harus berdasarkan dari nasihat tertulis dari Mahkamah Agung dan mempertimbangkan pendapat DPR) Tindakan ini terjadi sebelum si pelaku diadili di pengadilan.

 36.      asas volenti non fit injuria,  untuk sesuatu yang dijalankan, resikonya sudah diperhitungkan.

37.      asas res ipsa loquitur ,  suatu kesalahan/kelalaian yang sudah sedemikian jelasnya, sehingga orang awam pun tahu bahwa telah terjadi kesalahan/kelalaian (the thing speaks for itself).  

Tidak ada komentar:

Posting Komentar