Akhir- akhir ini kita merasakan dengan adanya berpacunya roda perkonomian yang cukup cepat, dengan adanya persaingan usaha yang bebas, masuknya barang-barang yang cukup banyak serta keinginan untuk memiliki sesuatu banyaknya dengan kita melihat langsung berbagai model barang di mal - mal / depertemen store dilingkungan kehidupan , dan adanya untuk mencari sukses banyak sekali ngutang dengan cara ingin untuk mendapatkan kredit ( Mis : Mendapatkan modal usaha , membeli barang-barang tidak bergerak maupun barang bergerak)
Berbicara kredit maka tidak terlepas dari Perjanjian Kredit dan kita harus mengetahui benar dari pengertan tentang Perjanjian dan Pengertan Perjanjian kredit.
PERJANJIAN KREDIT ,tidak terlepas dengan yang di maksud dengan Perjanjian dan berdasarkan atas kebebasan asas . kebebasan berkontrak.
Perjanjian Kredit berdasarkan asas Kebebasan berkontrak maksudnya adalah bahwa para bebas untuk menentukan isi dari perjanjian kredit sepanjang tidak bertentangan dengan undang - undang dan ketertiban Umum , kesusilaan , dan kepatutan.
Perjanjian kredit diatur dalam Buku III KUH Perdata yaitu Ketentuan yang khusus yang mengatur perihal tentang Perjanjian.
Dengan disepakati dan ditandatanganinya perjanjian kredit tersebut oleh para pihak, maka sejak detik itu perjanjian lahir dan mengikat para pihak yang membuatnya sebagai undang-undang.
Setiap kredit yang telah disepakati oleh pemberi kredit (kreditur) dan penerima kredit (debitur) maka wajib dituangkan dalam bentuk perjanjian yaitu perjanjian kredit., maka dari keterangan tersebut diatas, Perjanjian Kredit adalah perjanjian konsensuil antara kreditur dan debitur yang mempunyai hak dan kewajibandengan berdasarkan syarat dan kondisi yang telah disepakati oleh para pihak
Perjanjian kredit memiliki fungsi : Perjanjian kredit memiliki fungsi penting dalam pemberian, pengelolaan serta penatalaksanaan kredit itu sendiri
pembuatan perjanjian kredit , tidak terlepas sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 1320 KUHPerdata yaitu, yang antara lain sebagaimana disebutkan berikut ini :
1. .Para pihak telah sepakat untuk membuat perjanjian;
2. Para pihaknya cakap untuk membuat perjanjian;
3. Ada hal tertentu yang diperjanjikan;
4. perjanjian tersebut didasarkan pada sebab yang halal.
JENIS - JENIS PERJANJIAN KREDIT.
dari pembuatannya, suatu perjanjian kredit dapat digolongkan menjadi:
- Perjanjian Kredit Di bawah tangan, yaitu perjanjian kredit yang dibuat oleh dan antara para pihak yang terlibat ( yaitu kreditur dan debitur ) tanpa melibatkan pihak pejabat yang berwenang/Notaris
Akta di bawah tangan ini memiliki kekuatan hukum pembuktian seperti layaknya akta notarill, bilamana tanda tangan yang terdapat dalam akta tersebut diakui oleh yang menandatangani.
Dalam hal pembuktian dihadapan hakim, jika salah satu pihak mengajukan bukti akta di bawah tangan dan akta tersebut dibantah oleh pihak lawan, maka pihak yang telah mengajukan bukti akta di bawah tangan tersebut harus mencari bukti tambahan, seperti saksi-saksi. Dan untuk menghindari penyangkalan tersebut, ada baiknya bilamana akta di bawah tangan tersebut dilakukan legislasi oleh seorang notaris,
2. Perjanjian kredit yang dibuat oleh dan dihadapan seorang notaris atau Akta Otentik
D Dalam perjanjian ini, pihak yang menyiapkan dan membuat perjanjian adalah notaris, akan tetapi dalam prakteknya semua ketentuan dalam perjanjian kredit disiapkan oleh kreditor itu sendiri, yang kemudian diberikan kepada notaris untuk dirumuskan kedalam akta notarill.
Berkakhirnya suatu perjanjian kredir ( dengan mengacu Pasal 1381 KUHPerdata) :
1. Pembayaran:
2. Subrograsi (Pasal 1400KUHPerdata);
penggantuan hak-hak kreditur oleh pihak ketiga yang membayar utang;
3. Pembaruan utang/novasi (pasal 1413 KUHPerdata);
4. Perjumpaang utang/kompensasi (pasal 1425 KUHPerdata)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar