Jumat, 06 Mei 2011

PANGERTIAN PERKAWINAN



PEKAWINAN DARI SEGI SUDUT PANDANG AGAMA 
=  AGAMA  ISLAM =

Allah berfirman:
“Diantara tanda-tanda keangungan Allah, ialah Dia ciptakan bagimu, dari jenis-jenismu sendiri, pasangan-pasangannya. Supaya kamu hidup tentram bersamanya, dan Allah jadikan bagimu cinta dan kasih sayang. Sesungguhnya dalam hal itu ada tanda-tanda bagi orang-orang yang mau berfikir”. [QS 30 : 21]

Ayat ini ditempatkan Allah pada rangkaian ayat tentang tanda-tanda kebesaran Allah di alam semesta. Tentang tegaknya langit, terhamparnya bumi, gemuruh halilintar dann keajaiban penciptaan manusia. Dengan ayat ini Dia ingin mengajarkan kepada kita betapa Dia dengan sengaja menciptakan kekasih yang menjadi pasangan hidup manusia yang bersedia berdiri dengan setia disamping kita
 
Menikah adalah sunnah terbaik dari sunnah yang baik itu yang saya baca dalam sebuah buku pernikahan. Jadi ketika seseorang menikah, sungguh ia telah menjalankan sebuah sunnah yang di sukai Nabi. Dalam buku tersebut dikatakan bahwa Allah hanya menyebut nabi-nabi yang menikah dalam kitab-Nya.
 
 
Suami shaleh adalah seorang suami yang selalu ingat bahwa Allah memerintahkannya agar ia mempergauli istrinya dengan baik dan ia tahu bahwa istri merupakan amanah yang dititipkan Allah kepadanya, karenanya, membahagiakan istri merupakan ibadah baginya.

Wanita shalehah adalah wanita yang taat, patuh dan berbakti kepada kedua orang tuanya, Allah SWT menyelaraskan perintah beribadah hanya kepadanya dengan perintah berbuat baik dengan orang tua. Perhatiakan firman Allah dalam Qs Al-Israa' ayat 23-24 yang artinya : "Dan Tuhanmu telah memrintahkan supaya kamu jangan menyembah selain Dia dan hendaklah kamu berbuat baik kepada ibu bapakmu dengan sebaik-baiknya. Jika salah seorang diantara keduanya atau kedua-duanya sampai berumur lanjut dalam pemeliharaanmu, maka sekali-kali janganlah kamu mengatakan "ah" dan janganlah kamu membentak mereka da n ucapkanlah kepada mereka perkataan yang mulia. Dan rendahkanlah dirimu terhadap mereka berdua dengan penuh kesayangan dan ucapkanlah : "Wahai Tuhanku, kasihilah mereka keduanya, sebagaimana mereka berdua telah mendidik aku waktu kecil". Lihat juga Qs 31 : 13-15
 
=  AGAMA  KRISTEN  =

Pernikahan adalah hubungan seumur hidup antara pria dan wanita. Pernikahan ini memuaskan beberapa kebutuhan:
(1) kebutuhan akan mengasihi dan dikasihi,
(2) kebutuhan akan persahabatan yang dalam, untuk saling berbagi sebagai teman, untuk kebutuhan sex,
(3) kebutuhan akan anak-anak,
(4) kebutuhan untuk lepas dari kesendirian. Pernikahan seharusnya menjadi cerminan dari kasih yang juga mencerminkan kasih Allah.

DAN

I.                    CITRA ALLAH

Kejadian 1 dan 2.

Allah menciptakan kita sesuai dengan citra-Nya, berupa pria dan wanita. BerFirmanlah Allah: "Baiklah Kita menjadikan manusia menurut gambar dan rupa Kita, supaya mereka berkuasa atas ikan-ikan di laut dan burung-burung di udara dan atas ternak dan atas seluruh bumi dan atas segala binatang melata yang merayap di bumi." Maka Allah menciptakan manusia itu menurut gambar- Nya, menurut gambar Allah diciptakan-Nya dia; laki-laki dan perempuan diciptakan-Nya mereka.

 Kejadian 1:26-27.

Kita adalah suatu makhluk pribadi. Kita tidak seperti ciptaan yang lain. Kita mempunyai kemampuan yang unik untuk berhubungan-hubungan dengan Allah dan hubungan antara satu dengan yang lain.

Kejadian 2:7.

Sebagai manusia kita mempunyai kemampuan untuk mencerminkan citra Allah sebagai makhluk yang berbelas kasihan, baik, sabar, mengasihi, tabah, dan mengampuni. Hubungan pernikahan adalah yang paling intim diantara semua hubungan antara manusia yang lain. Pernikahan mencakup suatu penyatuan yang misterius dari dua pribadi yang terpisah dengan suatu cara yang khusus sehingga mereka menjadi satu. Seorang suami dan istri berhubungan satu dengan yang lain melalui pengalaman-pengalaman yang lebih luas dan bermacam-macam jika dibandingkan dengan orang lain.
 

II.                DICIPTAKAN UNTUK TUJUAN YANG BAIK

 

Kejadian 2:18

Bahkan dengan seluruh dunia binatang di sekitarnya, manusia masih tetap sendiri. Kesendirian adalah kurangnya kesempatan untuk berbagi tentang diri anda sendiri dengan seorang yang mengerti seseorang kepada siapa anda bisa menikmati/memberikan komitmen dan kepercayaan yang saling menguntungkan. Seperti itulah keadaan manusia ketika Allah menciptakannya pertama kali. Meskipun Adam terutama memerlukan Allah mengatakan bahwa dia juga memerlukan seorang teman. Bacalah

Kejadian 2:18-24 

untuk mempelajari jawaban Tuhan atas kesendirian manusia. Kata "penolong" berarti seorang pendukung, rekan sekerja, atau pasangan. Kata ini tidak berarti seorang pembantu atau seorang yang lebih rendah, tapi berbicara tentang hubungan antara teman yang setara. Kelompok kata "sepadan dengan dia" berarti "sama dengan dia."

 

III.             MEREKA AKAN MENJADI SATU

Sebab itu seorang laki-laki akan meninggalkan ayahnya dan ibunya dan bersatu dengan isterinya, sehingga keduanya menjadi satu daging. Mereka keduanya telanjang, manusia dan isterinya itu, tetapi mereka tidak merasa malu.

 Kejadian 2:24-25.

Ayat- ayat ini menekankan adanya ciri-ciri yang lengkap dari dua pribadi dalam suatu pernikahan. Meninggalkan dan keterpisahan adalah penting dalam pernikahan. Kata "meninggalkan" adalah suatu kata yang cukup kuat. Kata ini berarti perbuatan meninggalkan yang sungguh- sungguh. Dalam istilah meninggalkan, ada aspek sosial dan hukum dari suatu pernikahan.

         IV. PENEBUSAN

Dosa manusia memerlukan penebusan untuk ciptaan dan hubungan yang sudah rusak. Dia yang tidak mengenal dosa telah dibuat-Nya menjadi dosa karena kita, supaya dalam Dia kita dibenarkan oleh Allah.

 2Korintus 5:21. Bacalah Roma 5:6-15, 1Korintus 15:45- 50. Kristus datang untuk memulihkan bagi manusia sesuatu yang telah rusak ketika terpisah dari Allah. Hanya dengan mengijinkan Kristus memulihkan kehidupan kita, maka citra Allah bisa terlihat kembali dalam kehidupan manusia. Hal ini tidak akan lengkap sampai Kristus datang kembali, namun dalam Perjanjian Baru telah jelas bahwa kita harus memulai dari sekarang. Suatu pusat hubungan manusia adalah hubungan suami istri. Orang-orang percaya mengharapkan pertolongan Allah yang penuh dengan anugerah untuk memulihkan "kesatuan kasih" dalam kehidupan pernikahan mereka.

==== 
Menurut   Kitab Undang Hukum Perdata  hakikat  perkawinan  adalah merupakan hubungan hukum antara subyek-subyek yang mengikatkan diri dalam perkawinan.
Hubungan tersebut didasarkan pada persetujuan di antara mereka dan dengan adanya persetujuan tersebut mereka menjadi terikat.
 
Syarat perkawinan menurut KUHPerdata adalah syarat material absolut yaitu asas monogami, persetujuan kedua calon mempelai, usia pria 18 tahun dan wanita 15 tahun, bagi wanita yang pernah kawin harus 300 hari setelah perkawinan yang terdahulu dibubarkan
 
MENURUT  UU. NO 1 TAHUN 1974

Perkawinan ialah ikatan lahir bathin antara seorang pria dengan seorang wanita sebagai suami isteri dengan tujuan membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Mahaesa.  (   Pasal  1  Undang – Undang  Perkawinan No.1  tahun 1974  )
Perkawinan adalah sah, apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agamanya dan kepercayaannya itu (   Pasal  2  Undang – Undang  Perkawinan No.1  tahun 1974  =  Pasal  1  )


MENURUT  KOMPILASI  HUKUM ISLAM. 


BAB II
DASAR-DASAR PERKAWINAN

Pasal 2
Perkawinan menurut hukun Islam adalah pernikahan, yaitu akad yang sangat kuat atau mitssaqan ghalidzan untuk mentaati perintah Allah dan melaksanakannya merupakan ibadah.
Pasal 3
Perkawinan bertujuan untuk mewujudkan kehidupan rumah tangga yang sakinah, mawaddah, dan rahmah.

Pasal 4
Perkawinan adalah sah, apabila dilakukan menurut hukum Islam sesuai dengan pasal 2 ayat (1) Undang-undang No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.

Pasal 5
(1) Agar terjamin ketertiban perkawinan bagi masyarakat Islam setiap perkawinan harus dicatat.
(2) Pencatatan perkawinan tersebut apada ayat (1), dilakukan oleh Pegawai Pencatat Nikah sebagaimana yang diaturdalam Undang-undang No.22 Tahun 1946 jo Undang-undang No. 32 Tahun 1954.

* Disalin dari ”Kompilasi Hukum Islam di Indonesia”, Direktorat Pembinaan Peradilan Agama Islam Ditjen Pembinaan Kelembagaan Islam Departemen Agama, 2001.
Pasal 6
(1) Untuk memenuhi ketentuan dalam pasal 5, setiap perkawinan harus dilangsungkan dihadapan dan di bawah pengawasan Pegawai Pencatat Nikah.
(2) Perkawinan yang dilakukan di luar pengawasan Pegawai Pencatat Nikah tidak mempunyai kekuatan Hukum.

Pasal 7

(1) Perkawinan hanya dapat dibuktikan dengan Akta Nikah yang dibuat oleh Pegawai Pencatat Nikah.
(2) Dalam hal perkawinan tidak dapat dibuktikan dengan Akata Nikah, dapat diajukan itsbat nikahnya ke Pengadilan Agama.
(3) Itsbat nikah yang dapat diajukan ke Pengadilan Agama terbatas mengenai hal-hal yang berkenaan dengan :
(a) Adanya perkawinan dalam rabgka penyelesaian perceraian;
(b) Hilangnya Akta Nikah;
(c) Adanya keragan tentang sah atau tidaknya salah satu syarat perkawian;
(d) Adanyan perkawinan yang terjadisebelum berlakunya Undang-undang No.1 Tahun 1974 dan;
(e) Perkawinan yang dilakukan oleh mereka yang tidak mempunyai halangan perkawinan menurut Undang-Undang No.1 Thaun 1974;
(4) Yang berhak mengajukan permohonan itsbat nikah ialah suami atau isteri, anak-anak mereka, wali nikah dan pihak yang berkepentingan dengan perkawinan itu.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar