Jumat, 06 Mei 2011

PENGERTIAN SERTA ALASAN PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA ( PHK) & KOMPENSASI YANG DI DAPAT AKIBAT DARI PHK

                                                                    APABILA  ANDA

MEMPUNYAI  MASALAH  DALAM ADA  PERMASALAH KERA (  MENGALAMI  PHK ) 

ATAU  

KONSULTASI HUKUM  ATAU  PENDAMPINGAN  BAIK SECARA  LITIGASI  ATAU NON LITIGASI

HUBUNGI


KANTOR  HUKUM    LUDWICH  BERNHARD  H, SH  &  PATNERS





                                   PEMUTUSAN  HUBUNGAN  KERJA   (   PHK   )


PHK adalah pengakhiran hubungan kerja karena suatu hal tertentu yang mengakibatkan berakhirnya hak dan kewajiban antara pekerja dan pengusaha.


Alasan/sebab PHK

Terdapat bermacam-masam alasan PHK, dari mulai pekerja mengundurkan diri, tidak lulus masa percobaan hingga perusahaan pailit. Selain itu:
  • ­ Selesainya PKWT
  • ­ Pekerja melakukan kesalahan berat
  • ­Pekerja melanggar perjanjian kerja, perjanjian kerja bersama, atau peraturan perusahaan
  • ­ Pekerja mengajukan PHK karena pelanggaran pengusaha
  • ­ Pekerja menerima PHK meski bukan karena kesalahannya
  • ­ Pernikahan antar pekerja (jika diatur oleh perusahaan)
  • PHK mMassal - karena perusahaan rugi, force majeure, atau melakukan efisiensi.
  • ­ Peleburan, penggabungan, perubahan status
  • ­Perusahaan pailit
  • ­ Pekerja meninggal dunia
  • ­ Pekerja mangkir 5 hari atau lebih dan telah dipanggil 2 kali secara patut
  • ­ Pekerja sakit berkepanjangan
  • ­ Pekerja memasuki usia pensiun


                 Masa Kerja Uang Pesangon

  • masa kerja kurang dari 1 tahun, 1 (satu) bulan upah;
  • masa kerja 1 - 2 tahun,  2 (dua) bulan upah;
  • masa kerja 2 - 3 tahun, 3 (tiga) bulan upah;
  • masa kerja 3 - 4 tahun 4 (empat) bulan upah;
  • masa kerja 4 - 5 tahun 5 (lima) bulan upah;
  • masa kerja 5 - 6 tahun 6 (enam) bulan upah;
  • masa kerja 6 - 7 tahun 7 (tujuh) bulan upah.
  • masa kerja 7 – 8 tahun 8 (delapan) bulan upah;
  • masa kerja 8 tahun atau lebih, 9 (sembilan) bulan upah.

uang penghargaan masa kerja (UPMK)

  • masa kerja 3 - 6 tahun 2 (dua) bulan upah;
  • masa kerja 6 - 9 tahun 3 (tiga) bulan upah;
  • masa kerja 9 - 12 tahun 4 (empat) bulan upah;
  • masa kerja 12 - 15 tahun 5 (lima) bulan upah;
  • masa kerja 15 - 18 tahun 6 (enam) bulan upah;
  • masa kerja 18 - 21 tahun 7 (tujuh) bulan upah;
  • masa kerja 21 - 24 tahun 8 (delapan) bulan upah;
  • masa kerja 24 tahun atau lebih 10 bulan upah

Uang penggantian hak yang seharusnya diterima (UPH) meliputi :

a. cuti tahunan yang belum diambil dan belum gugur;
b. biaya atau ongkos pulang untuk pekerja/buruh dan keluarganya ketempat dimana pekerja/buruh diterima bekerja;
c. penggantian perumahan serta pengobatan dan perawatan ditetapkan 15% dari uang pesangon dan/atau uang penghargaan masa kerja bagi yang memenuhi syarat;
d. hal-hal lain yang ditetapkan dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama.



Alasan PHK Besaran Kompensasi
­
  • Mengundurkan diri (kemauan sendiri) ­-Berhak atas UPH
  •  Tidak lulus masa percobaan ­ -Tidak berhak kompensasi
  •  Selesainya PKWT ­ -Tidak Berhak atas Kompensasi
  •  Pekerja melakukan kesalahan berat ­- Berhak atas UPH
  •  Pekerja melakukan Pelanggaran Perjanjian Kerja, Perjanjian Kerja Bersama, atau Peraturan Perusahaan- ­ 1 kali UP, 1 kali UPMK, dan UPH
  • Pekerja mengajukan PHK karena pelanggaran pengusaha ­- 2 kali UP, 1 kali UPMK, dan UPH
  • Pekerja menerima PHK meski bukan karena kesalahannya- ­ Tergantung kesepakatan
    ­Pernikahan antar pekerja (jika diatur oleh perusahaan) ­- 1 kali UP, 1 kali UPMK, dan UPH
  • PHK Massal karena perusahaan rugi atau force majeure- ­ 1 kali UP, 1 kali UPMK, dan UPH
  • PHK Massal karena Perusahaan melakukan efisiensi. - 2 kali UP, 1 kali UPMK, dan UPH
    ­Peleburan, Penggabungan, perubahan status dan Pekerja tidak mau melanjutkan hubungan kerja- ­1 kali UP, 1 kali UPMK, dan UPH
  • Peleburan, Penggabungan, perubahan status dan Pengusaha tidak mau melanjutkan hubungan kerja ­- 2 kali UP, 1 kali UPMK, dan UPH
  • Perusahaan pailit­ ­- 1 kali UP, 1 kali UPMK, dan UPH
  • Pekerja meninggal dunia-­ ­ 2 kali UP, 1 kali UPMK, dan UPH
  • Pekerja mangkir 5 hari atau lebih dan telah dipanggil 2 kali secara patut ­- UPH dan Uang pisah
  • Pekerja sakit berkepanjangan atau karena kecelakaan kerja (setelah 12 bulan) ­- 2 kali UP, 2 kali UPMK, dan UPH
  •  Pekerja memasuki usia pensiun ­- Sesuai Pasal 167 UU 13/2003
  •  Pekerja ditahan dan tidak dapat melakukan pekerjaan (setelah 6 bulan)- ­ 1 kali UPMK dan UPH
  •  Pekerja ditahan dan diputuskan bersalah ­- 1 kali UPMK dan UPH

1 komentar:

  1. BISMILLAH (SALAM PRESTASI - IJIN PROMOSI PARA ADMIN)
    JASA KONSULTAN PENDIDIKAN BIMBEL DAN MOTIVATION CHARACTER BUILDING
    Bersama BKB XPERT MULTITALENTA INDONESIA BOGOR
    FOKUS, TOTAL DAN GEMILANG
    Bimbel Plus Kharismatik dan Ternama di Bogor (Spesialis Privat)
    Melayani Jasa layanan Tambahan :
    1. Pendampingan Siswa Berprestasi dalam Kompetisi Olimpiade MIPA SD-SMP-SMA
    2. Program Privat Matematika On Line Jarak Jauh (Pelajar dan Mahasiswa)
    Media Komunikaasi Pembelajaran : Facebook, What’s App, Email, Blog, BBM, Twitter.
    3. Inhouse Training Pembekalan Manajemen Outlet Singkat :
    (Manajemen Praktis dan Aneka Tips Jitu Buka Usaha Franchise Bimbel Plus Rumahan)
    Harga Paket Starter Kit Bisnis Hanya Rp. 300.000,- (Bebas Ongkir Wilayah Jabotabek)
    4. Pembuatan Soal-Soal Ulangan harian, Try Out Ujian Semester, Soal Ujian Nasional dan Soal SBMPTN beserta Soal Kisi-Kisi/ Prediksi Plus Soal
    5. Pendidikan Pembangunan Karakter Anak (Motivation Building) Paket Outbound Training Pengurus Organisasi RT/RW, OSIS Sekolah, Organisasi Kemasyarakatan, Perkantoran dan Instansi Pemerintahan. (Bersama Tim Independen Golden Training)
    6. Sales Modul Mata pelajaran Lengkap SD, SMP, SMA.
    7. Sales CD Multimedia Zenius Learning (Semua Mapel Lengkap Per Jenjang kelas)
    Solusi Bijak Investasi dan Berprestasi (Tunggu Apa lagi Daftarkan Sekarang Juga)
    Kami hanya melayani Pelanggan yang serius dan berminat.
    HUBUNGI SEGERA : IBU YENI SURYANI (Head of Academic and Finance)
    HOT LINE NEWS : HP. 08561321290/HP. 087874078105/HP.081293737515
    email : xpertbogor@gmail.com, wisnuxpert@yahoo.com
    Kunjungi segera : www.bkbxpertbogor.blogspot.com

    BalasHapus