DASAR-DASAR HUKUM PERIKATAN
1. PERIKATAN adalah suatu hubungan Hukum (mengenai harta benda) antara dua orang atau lebih , yang memberi hak pada yang satu untuk menuntut barang sesuatu dari yang lainnya, sedangkan orang yang lainnya ini diwajibkan untuk memenuhi tuntutan itu.
2. Sumber Perikatan :
1. Perjanjian.
2. Undang-undang.
PRINSIP-PRINSIP UMUM HUKUM PERIKATAN :
· ASAS KEBEBASAN BERKONTRAK
Segala perjanjian yang dibuat secara sah, berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya (Ps. 1338 KUHPerdata). Artinya setiap orang boleh melakukan perjanjian apa saja dengan leluasa asal tidak bertentangan dengan ketertiban umum, kesusilaan atau Undang-undang.
2. Syarat syahnya perjanjian (ps 1320 KUHPerdata) :
1. Kesepakatan para pihak
2. Cakap melakukan perbuatan Hukum.
3. Adanya obyek perjanjian.
4. Sebab / tujuan yang halal.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar