Kamis, 28 April 2011

PERJANJIAN

PERJANJIAN


Berdasarkan    Pasal 1320   Kitap Undang-Undang Hukum Perdata, terdapat 4
syarat suatu  perjanjian dinyatakan sah secara hukum, yaitu: 


1. Adanya kesepakatan untuk mengikatkan diri

Bahwa semua pihak menyetujui materi yang diperjanjikan, tidak ada paksaan atau dibawah tekanan.



2. Para pihak mampu membuat suatu perjanjian



Kata mampu dalam hal ini adalah bahwa para pihak telah dewasa, tidak dibawah pengawasan karena prerilaku yang tidak stabil dan bukan orang-orang yang dalam undang-undang dilarang membuat suatu perjanjian tertentu.

3. Ada hal yang diperjanjikan  

Perjanjian yang dilakukan menyangkut obyek/hal yang jelas.

4. Dilakukan atas sebab yang halal



Adalah bahwa perjanjian dilakukan dengan itikad baik bukan ditujukan  untuk suatu kejahatan.


Pasal 1331 (1) KUH Perdata:

Semua perjanjian yang dibuat secara sah berlaku sebagai undang-undang bagi
mereka yang membuatnya.

Pada prinsipnya perikatan adalah seuatu hubungan hukum antara dua pihak,dimana pihak yang satu berhak menuntut sesuatu hal dari pihak lain dan yang lain berkewajiban memenuhi tuntutan tersebut.

Sedangkan perjanjian adalah suatu peristiwa dimana seseorang berjanji kepada orang lain, atau dimana dua pihak saling berjanji untuk melaksanakan suatu hal.


Ada 4 akibat yang dapat terjadi jika salah satu pihak melakukan wanprestasi yaitu:
1.     Membayar kerugian yang diderita oleh pihak lain berupa ganti-rugi
2.     Dilakukan pembatalan perjanjian
3.     Peralihan resiko
4.     Membayar biaya perkara jika sampai berperkara dimuka hakim
                                                                                                   

Isi perjanjian.

Biasanya isi perjanjian diwujudkan dalam bentuk pasal – pasal yang menyangkut :
a.     Segala macam keterangan barang ;
b.     Hak dan kewajiban kedua belah pihak ;
c.      Harga yang disepakati ;
d.     Waktu penyerahan dan pembayaran ;
e.      Kewajiban lanjutan setelah terjadi proses jual – beli ;
f.       Keterangan tentang beban – beban ;
g.     Keterangan pihak – pihak yang menanggung ongkos balik nama,matrai,pajak,dsb ;
h.     Keterangan jika terjadi perselisihan ;
i.       Keterangan tentang jumlah perjanjian yang dibuat ;
j.       Keterangan tentang ketentuan – ketentuan tambahan lain ;
k.     Tempat dan tanggal pembuatan ;
l.       Tanda tangan pihak terkait dan nama lengkap ;
m.  Tanda tangan dan nama lengkap saksi ;
n.     Tanda tangan dan nama lengkap pejabat yang mengesahkan



Macam – macam Surat perjanjian :

Dari segi pengesahannya Surat perjanjian dibagi menjadi :

1.     Surat perjanjian otentik.

Artinya surat itu disahkan oleh pejabat yang berwenang. (Desa atau Notaris)


                 2. Surat perjanjian tidak otentik.

Artinya  surat  itu  tidak  disahkan oleh pihak yang berwenang.
Surat perjanjian ini biasa disebut surat perjanjian dibawah tangan.


Dari segi ini Surat perjanjian dibagi menjadi :

a.                                                       Surat perjanjian Jual – Beli.  ;
b.                                                       Surat perjanjian Sewa – Beli ;
c.                                                        Surat perjanjian Sewa – Menyewa ;
d.                                                       Surat perjanjian Kerja Borongan ;
e.                                                        Surat perjanjian Utang – Piutang ;
f.                                                         Surat perjanjian kerja Sama.

 Bagian – bagian / Unsur – unsur Surat perjanjian Jual – Beli :

1.     Judul Surat perjanjian Jual – beli.

2.     Indentitas penjual dan pembeli yang meliputi ;
- Nama
- Pekerjaan
- Alamat,dsb .

Tidak ada komentar:

Posting Komentar