Kamis, 28 April 2011

PENGERTIAN / PENDAPAT TENTANG HUKUM ACARA PERDATA




PENDAPAT  LILIK  MULYANI


1.  Peraturan hukum  yang mengatur dan menyelenggarakan bagaimana prosesseseorang mengajukan perkara perdata;

2.  Peraturan hukum yang menjamin, mengatur dan menyelenggarakan bagaimana proses seorang hakim mengadili perkara perdata ;

3.  Peraturan  hukum  yang  mengatur  proses  bagaimana  caranya  hakim  memutus perkara perdata tersebut ;

4.   Peraturan hukum yang bagaimana tahap dan proses pelaksanaan hakim;



Pendapat Prof Dr Sudikno Mertokusumo
 
 

Memberi batasan bahwa Hukum Acara Perdata sebagai Perantara hokum yang mengatur bagaimana caranya menjamin ditaatinya hukum perdata materiil dengan perantara hakim

Lebih tegas bahwa Hukum Acara Perdata bagaimana caranya mengajukan tuntutan hak, memeriksa serta memutusnya dan pelaksanaan dari putusannya

Pengertian hukum acara perdata menurut pendapat para ahli

1. Abdul Kadir Muhammad=== peraturan hukum yang m,engatur proses penyelesaian perkara perdta melalui pengadilan (hakim), sejak diajukan gugatan sampai dengan pelaksanaan putusan hakim.

2. Wirjono Projodikoro=== rangkaian peraturan yang memuat cara bagaimana orang harus bertindak terhadap dan di muka pengadilan dan cara bagaimana pengadilan harus bertindak satu sama lain untuk melaksanakan berjalannya peraturan-peraturan hukum perdata.

3. Sudikno Mertokusumo=== peraturan hukum yang mengatur bagaimana caranya menjamin ditaatinya hukum perdata materil denganperantaraan hakim===hukum yang mengatur bagaimana caranya mengajukan tuntutan hak, memeriksa sera memutusnya dan pelaksanan daripada putusannya.

Hukum materiil sebagaimana terjemah dalam UU  atau yang bersifat tidak tertulis, merupakan pedoman bagi warga masyarakat tentang bagaimana orang selayaknya berbuat atau tidak berbuat didalam masyarakat;

Tidak ada komentar:

Posting Komentar