PENGERTIAN / ATAU DEFINISI
• HUKUM ACARA PIDANA, ialah hukum yang mengatur bagaimana cara memelihara dan mempertahankan hukum pidana materil ;
• HUKUM ACARA PIDANA, (mengadili )== mengatur cara-cara mengadili perkara pidana di muka pengadilan pidana oleh hakim pidana
• HUKUM ACARA PIDANA, (alat-alat bukti )== Dalam Acara pidana 4 alat bukti (kecuali : Sumpah)
• HUKUM ACARA PIDANA, (penarikan kembali ) == Dalam Acara pidana tidak dapat ditarik kembali
• HUKUM ACARA PIDANA, ( kedudukan para pihak )== Dalam Acara pidana, Jaksa kedudukannya lebih tinggi dari terdakwa , Hakim juga turut aktif
• HUKUM ACARA PIDANA, ( dalam dasar keputusan hakim )== Dalam Acara pidana, putusan hakim harus mencari kebeneran materiil (menurut keyakinan, perasaan keadilan hakim sendiri)
• HUKUM ACARA PIDANA, ( macamnya hukum )== Dalam Acara pidana, terdakwa yang terbukti kesalahannya di hukum mati, penjara, kurungan atau denda, mungkin di tambah seperti di cabut hak-hak tertentu dll
Tidak ada komentar:
Posting Komentar