Minggu, 05 Juni 2011

BEBERAPA PENGERTIAN ATAU ISTILAH HUKUM ( 2 )

21    Rechtvaardigingsgrond   artinya   Pembenar  menurut  hukum  ;

26               Law making     artinya    Hukum perlu di bangun ;

27             Judicial review artinya  Sejarah pengujian ;

 28             Counsel constitutionnel  artinya  Dewan konstitusional ;

 29               Constitutionnel Arbitrage  artinya  Arbitrase konstitusional ;

 30           Court of justice  artinya Pengadilan keadilan ;

 31            Independence and impartiality of judiciary  artinya  Prinsip
      peradilan   bebas dan tidak memihak ;

  32         Rechtsstaat   artinya  Negara hokum ;

  33        Administrative rechtspraak  artinya  Peradilan Tata Usaha Negara

 34           GRASI
·       
           Dasar hukum Grasi ini diatur dalam pasal 14 Undang-Undang Dasar 1945 yang kemudian dijabarkan dalam Undang-Undang No 22 Tahun 2002 tentang Grasi. Grasi merupakan kewenangan Presiden untuk memberikan pengampunan berupa perubahan, peringanan, pengurangan, atau penghapusan pelaksanaan pidana kepada terpidana.

   Jika seseorang telah diputuskan bersalah melakukan tindak pidana dan  
  putusan pengadilan tersebut telah berkekuatan hukum tetap maka 
  terpidana atau melalui keluarganya dapat mengajukan permohonan grasi 
  kepada Presiden. Putusan pemidanaan yang dapat dimohonkan grasi 
  adalah pidana mati, penjara seumur hidup, penjara paling rendah 2 (dua)   tahun.

·        Grasi atau pengampunan ini berupa perubahan, peringanan, pengurangan, atau penghapusan pelaksanaan pidana kepada terpidana dan tidak perlu mempertimbangkan pendapat DPR, cukup mempertimbangkan pendapat tertulis dari Mahkamah Agung saja. (pasal 4 UU No 22 Tahun 2002) Upaya hukum grasi ini bisa ditempuh setelah pelaku kejahatan diadili.

BEBERAPA PENGERTIAN ATAU ISTILAH HUKUM ( 4 )

65.   GUGATAN HADLANAH : gugatan pemeliharaan anak ( kasus perceraian)
  
66.                  GUGATAN HADLANAH : gugatan pemeliharaan anak ( kasus perceraian)

66.              NADZIR : pengelola benda wakaf

67.            SUMPAH LIAN : inisiatif suami karena tuduh istri selingkuh dan ba’da duqul (bersetubuh dengan laki-laki lain).

 68.            HAKAM : pihak penengah / pendamai antara suami istri yang ingin bercerai karena SIQOC, ditunjuk oleh hakim, biasanya dari kerabat suami atau istri.

69.             AL QADAU, AL GA’IB : putusan verstek.


70.              MU’ AN AN MU’ SAL SAL : testimonium de auditu

71                 PRAESUMTIO IUS TAE CAUSA / ERGA OMNES : KTUN masih dianggap sah, selama blm ada suatu ketentuan yang menyatakan sebaliknya.

72               SELF OBIDENCE/ RECPECT : kesadaran B/P TUN untuk melaksanakan putusan PTUN.

73              ULTRA PETITA : putusan yang melebihi tuntutan ( Ac. TUN).

74.            DISMISAL PROSEDUR : pemeriksaan awal / rapat permusyawarahan.

75.            DWANGSOM : uang paksa.

76.            RECHTMATHIGEID : segi penerapan hukum.

77.            DOCHMATIGHEID : segi kebijakan B/P TUN.

BEBERAPA PENGERTIAN ATAU ISTILAH HUKUM ( 3 )

 43. CONSERVATOIR BESLAG : sita jaminan terhadap barang bergerak /  tidak bergerak milik tergugat;

 44. REVINDICATOIR BESLAG : sita terhadap barang bergerak milik penggugat yang dikuasai oleh tergugat. 

45.  PACTUM DE COMPROMITENDO : klausul penyelesaian arbitrase yang dibuat sebelumnya. 

46.   AKTA COMPROMI : klausul yang dibuat setelah timbul permasalahan. 

47.   RES JUDIKATA PRO VERITATE HABITUR : putusan hakim dianggap benar selama belum dibuktikan atau putusan sebaliknya. 

48.   SUMPAH DECISOIR : sumpah pemutus/ akhiri sengketa / yang diminta oleh pihak satunya terhadap pihak yang lain agar diucapkan, untuk menggantungjan putusan perkara padanya (KUHPerdata 1929). 

49      DADING : perdamaian. 

50.        AUDI ET ALTEREM PARTEM : hakim harus mendengarkan  keterangan dari para pihak. 

51.      ACTOR SEQUITUR FORUM REI :  gugaatan harus dialamatkan pada alamat tergugat. 

52.    ACTOR SEQUITUR FORUM SITEI : gugatan haarus dialamatkan pada alamat di mana benda tidak bergerak tersebut berada.

53.   FIAT JUSTISIA RUAT COELUM : keadilan harus ditegakkan meskipun langit runtuh. 

53.             SANS PROJUDICE : surat yang tidak dapat dijadikan alat bukti, dibuka, dalam persidangan. 

54.  HAK RETENSI : hak untuk menahan dokumen/berkas klien oleh ADVOKAT yang tidak membayar / melunasi honorarium yang telah disepakati. 

55.    PREROGASI : mengajukan suatu sengketa berdasarkan persetujuan / kesepakatan para pihak kepada hakim tingkat pengadilan yang lebih tinggi, yang seharusnya tidak berwenang menangani perkara tersebut ( ac.perdata)

56.              MUTSATIS MUTANDIS : diakui / sah dengan perubahan-perubahan yang ada.

57.            PACTA SUNT SERVANDA : perjanjian merupakan sebagai undang-undang bagi yang membuatnya (1338 KUHPerdata “ semua persetujuan yang dibuat secara sah berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya….”

58.      VRISPRAAK : bebas/tidak terbukti secara sah dan menyakinkan

59.  . ONSLAG : lepas dari segala tuntutan hokum

60. NEGATIVE WETELIJK : (KUHAP) pembuktian minimal 2 alat bukti bukti ditambah keyakinan hakim.

61.            SAKSI ADE CHARGE : saksi yang menguntungkan terdakwa.

62.            SAKSI A CHARGE : saksi yang memberatkan terdakwa. 

63 .            ISBAT NIKAH : pengesahan suatu pernikahan, adanya pernikahan dalam rangka perceraian, hilangnya akta nikah, adanya keraguan tentang sah tidaknya salah satu syarat perkawainan, adanya pernikahan sebelum disahkannya UU no. 1 tahun 1974, perkawinan yang dilakukan oleh mereka yang tidak mempunyai halangan dalam perkawinan sesuai dengan UU Perkawinan UU no 1 Tahun 1974. Permohonan isbath nikah tersebut dapat dilakukan oleh ; suami, istri, anak-anak dari suami istri tersebut, pihak ketiga yang berkepentingan, wali nikah.

BEBERAPA PENGERTIAN ATAU ISTILAH HUKUM ( 1 )



1.              San Prejudice  artinya  Surat - Surat yang bertanda dan tidak boleh dijadikan  bukti ;

2.               Ad   INformandem  artinya  informasi tambahan; 

3.               Contem Of Court  artinya  Sikap atau tindakan yang menghormati badan  peradilan; 

4.               Agreement   artinya   persetujuan  ;

5.               Factum delictum  artinya   pelanggaran pidana ;

6.               Plaatselijk onderzoek    =  Pemeriksaan di tempat ;
 
7.               Rechtvaardigingsgrond  artinya   Persetujuan tsb merupakan alasan   pembenar  menurut  hukum  ;

8.                Law enforcement    artinya    Hukum di tegakkan  ;

9.                Court of law  artinya    Pangadilan Hukum  ;

10.           Law of  tort   artinya    kesalahan perdata  ;

11.          EX  AEQUE  BONO   artinya  Apabila Majelis berpendapat lain, mohon   agar  dijatuhkan  putusan  berdasarkan  keadilan  ;

12.           Supremacy  of  Law   artinya   Supremasi Hukum  ;

13.          Equality before the Law  artinya   Persamaan dalam Hukum  ;

14.          Ignorantia Juris Neminem Excusat   artinya   hukum tidak membebaskannya dari hukuman  ;

15.          Equality before the law   artinya   mempertahankan prinsip persamaan di   depan hukum  ;

16.         Gugatan  CITIZEN  LAWSUIT   adalah  Gugatan warga Negara ;

17.         Forum Delicti commissi  artinya   PN berwenang mengadili perkara yg  dilakukan dlm daerah hukumnya ;

18.          IUS CURIA NOVIT artinya  Hakim dianggap tahu hukumnya;

19.           NE  BIS  IN  IDEM   artinya      suatu gugatan bilamana : apa yang digugat/ diperkarakan sudah pernah diperkarakan, dan telah  ada  putusan  yang  telah  berkekuatan  hukum  tetap  dan bersifat positip seperti menolak gugatan atau mengabulkan ;

20.          Obscuur Libel  artinya  suatu gugatan dianggap cacat formil adalah  Karena  dalil-dalil gugatan kabur,   artinya gugatan  tidak jelas;