Sabtu, 14 Mei 2011

PROFIL KANTOR HUKUM LUDWICH BERNHARD H, S.H. & PATNER’S

KANTOR  HUKUM   LUDWICH BERNHARD H,SH  & PARTNER'S  

=============================================================


KANTOR  HUKUM   LUDWICH BERNHARD H,SH  & PARTNER'S adalah  Kantor  Hukum,  Advokat, Pengacara, Konsultan Hukum , lawyer yang mempunyai VISI dan Misi  menjunjung tinggi  PROFESI LAWYER sebagai profesi yang terhormat ( OFFICIUM NOBILE) ,  PENEGAKAN  HAK ASASI MANUSIA ( HAM ) serta  PENEGAKAN HUKUM DAN KEADILAN WALAUPUN  LANGIT  HARUS  RUNTUH  ( “ FIAT JUSTITIA RUAT CAELUM  & QUAT )


KANTOR  HUKUM  LUDWICH BERNHARD H ,SH.& PARTNER'S  memberikan  PELAYANAN  JASA  HUKUM  ( PRACTICE AREA - CIVIL LAW  )  dan   KONSULTAN  HUKUM  dengan   melakukan    NASEHAT   HUKUM ( LEGAL ADVISOR ) ,  PENDAPAT  HUKUM                  ( LEGAL OPINION ) ,   UPAYA HUKUM  (  LEGAL ACTION ), TINDAKAN LITIGASI DAN NON LITIGASI SERTA PENDAMPINGAN HUKUM secara profesional dengan memegang prinsip- prinsip, kepercayaan, kecermatan, kecepatan, ketepatan  yang  bersifat  aktif  adalah  sebagai  berikut :

1.      PERKARA PIDANA /  KRIMINAL  (Litigasi) ;
2.      PERKARA  PERDATA (Litigasi) ;
4.      
1.      
     
Pelayanan  Litigasi  diatas meliputi:

1.      Perkara  DAGANG/ BISNIS  ( KASUS PERUSAHAAN , SENGKETA
   BISNIS ) ;
2.      Perkara  TANAH  ;
3.      Perkara   PERDATA UMUM;
4.      PERKAWINAN, PERCERAIAN  & Kekerasan Dalam Rumah Tangga  
   ( KDRT ) , GONO-GINI ;
5.      SENGKETA  WARIS ;
6.      PENGASUHAN ANAK ;
7.      ADOPSI / PENGANGKATAN  ANAK;
8.      SENGKETA  TATA USAHA NEGARA ( sengketa  TUN );
9.        PERKARA  ( KASUS KETENAGAKERJAAN / PERBURUHAN ,     
 PERSELISIHAN HUBUNGAN INDUSTRIAL ( PHI ) ;
10.                         PERKARA /  KASUS  MALPRAKTIK  KEDOKTERAN ;
11.                         PEMBUATAN  LEGAL  OPINION , PEMBUATAN  DAN ANALISA  
  PERJANJIAN;
12.                         PERKARA /  KASUS  LEMBAGA KEUANGAN  DAN  LEMBAGA   
  PEMBIAYAAN ; 
13.                          PERKARA  /  KASUS  PSIKOTROPIK ( penyalahgunaan narkoba) ;
14.                          KLAIM  ASURANSI  ;
15.                         



BIAYA  -  BIAYA   LITIGASI    DAN   NON  LITIGASI


1.   Honorarium

Dalam pemberian pelayanan jasa hukum baik secara litigasi maupun non litigasi, maka KANTOR  HUKUM  LUDWICH  BERNHARD H, S.H  &  PATNER ' S  akan mengenakan BIAYA  HONORARIUM  kepada  CALON  KLEIN ATAU KLEIN TETAP yang besarnya          di atur  dan  tetapkan  dalam  PERJANJIAN  KLEIN  yang mana pembayaran secara bulanan  terahadap KLEIN TETAP  (  Pembayaran  untuk Pelayanan Jasa Hukum baik secara litigasi maupun non litigasi  di sesuaikan dengan  masing -masing  Perkara yaitu : PERKARA PERDATA ,  ATAU  PERKARA PIDANA ,  ATAU  KEPAILITAN ,   ATAU  TATA USAHA NEGARA, ATAU  PENGAJUAN  PERKARA  pada  TINGKAT BANDING  MAUPUN  KASASI )
  
                        2.   Biaya Operasional

Dalam penanganan pelayanan jasa hukum ini tentunya dibutuhkan biaya- biaya operasional guna keperluan-keperluan riset, foto copy, fax, telephone, percetakan, biaya persidangan, transportasi, dan teknis lainnya . pembayarannya di lakukan langsung  yang  mana  akan ditentukan pada saat  penandatanganan  SURAT KUASA 


3.                   Honorarium   Keberhasilan

KANTOR  HUKUM  LUDWICH  BERNHARD H, S.H  &  PATNER ' S  akan mengenakan BIAYA  HONORARIUM  KEBERHASILAN  (  SUCCES FEE )  kepada  CALON  KLEIN ATAU KLEIN TETAP    terutama   pada    PELAYANAN  JASA  HUKUM  LITIGASI PERDATA  apabila   perkara perdata  dimaksud  dapat  ditangani  dengan  baik  dalam  arti  gugatan  dikabulkan baik seluruhnya maupun sebagian,  maka   klien  di  haruskan  membayar   honorarium  keberhasilan  (success fee)  kepada  KANTOR HUKUM LUDWICH BERNHARD, H SH & PATNER ’ S  sebesar   40 %   dari nilai  yang  telah  mendapat  PUTUSAN   PENGADILAN.


KONTAK    KAMI   :

 
GRIYA  PIPIT   BINTARO  JAYA    A3 / 11A   PONDIK KACANG TIMUR,  PONDOK  AREN  TANGGERANG  SELATAN   15226


Telp     :  021-7457437
Mobile  : 0818823138  ;  088261684408

Email  :    ludwich@yahoo.co,id
                  hludwich@yahoo.co.id

PELAYANAN  JASA HUKUM  ,  BERKONSULTASI  DAN  PANDAMPINGAN  HUKUM   
MELALUI     SMS   TIDAK  AKAN  DI  TANGGAPI .  

Selasa, 10 Mei 2011

PERJANJIAN HUTANG

Akhir- akhir ini  kita  merasakan dengan adanya  berpacunya roda perkonomian yang cukup cepat, dengan adanya persaingan usaha yang bebas,  masuknya barang-barang yang cukup banyak serta keinginan untuk memiliki sesuatu banyaknya dengan kita melihat  langsung berbagai model barang di mal - mal / depertemen store dilingkungan kehidupan , dan adanya untuk mencari sukses banyak sekali ngutang dengan cara ingin  untuk mendapatkan  kredit  ( Mis : Mendapatkan modal usaha , membeli barang-barang tidak bergerak maupun barang bergerak)
Berbicara  kredit  maka tidak terlepas dari Perjanjian Kredit  dan kita harus  mengetahui benar dari pengertan tentang Perjanjian dan  Pengertan Perjanjian kredit.
PERJANJIAN KREDIT ,tidak terlepas dengan yang di maksud dengan Perjanjian  dan berdasarkan atas kebebasan asas . kebebasan berkontrak.
Perjanjian Kredit  berdasarkan asas Kebebasan berkontrak maksudnya adalah bahwa para bebas untuk menentukan isi dari  perjanjian  kredit sepanjang  tidak bertentangan dengan undang - undang  dan  ketertiban Umum ,  kesusilaan , dan  kepatutan.
Perjanjian kredit diatur dalam  Buku  III  KUH Perdata yaitu Ketentuan yang khusus yang mengatur perihal tentang Perjanjian.
Dengan disepakati dan ditandatanganinya perjanjian kredit tersebut oleh para pihak, maka sejak detik itu perjanjian lahir dan mengikat para pihak yang membuatnya sebagai undang-undang.
Setiap kredit yang telah disepakati oleh pemberi kredit (kreditur) dan penerima kredit (debitur) maka wajib dituangkan dalam bentuk perjanjian yaitu perjanjian kredit., maka dari  keterangan tersebut  diatas,  Perjanjian Kredit adalah  perjanjian konsensuil antara kreditur dan debitur yang mempunyai hak dan kewajibandengan berdasarkan syarat dan kondisi yang telah disepakati oleh para pihak 
Perjanjian kredit memiliki fungsi  : Perjanjian kredit memiliki fungsi penting dalam pemberian, pengelolaan serta penatalaksanaan kredit itu sendiri
pembuatan perjanjian kredit , tidak terlepas sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 1320 KUHPerdata yaitu, yang antara lain sebagaimana disebutkan berikut ini :
1.      .Para pihak telah sepakat untuk membuat perjanjian;
2.      Para pihaknya cakap untuk membuat perjanjian;
3.      Ada hal tertentu yang diperjanjikan;
4.      perjanjian tersebut didasarkan pada sebab yang halal.



JENIS -  JENIS   PERJANJIAN KREDIT.
dari pembuatannya, suatu perjanjian kredit dapat digolongkan menjadi:
  1. Perjanjian Kredit Di bawah tangan, yaitu perjanjian kredit yang dibuat oleh dan antara para pihak yang terlibat ( yaitu  kreditur dan debitur )   tanpa melibatkan pihak pejabat yang berwenang/Notaris
Akta di bawah tangan ini memiliki kekuatan hukum pembuktian seperti layaknya akta notarill, bilamana tanda tangan yang terdapat dalam akta tersebut diakui oleh yang menandatangani.
Dalam hal pembuktian dihadapan hakim, jika salah satu pihak mengajukan bukti akta di bawah tangan dan akta tersebut dibantah oleh pihak lawan, maka pihak yang telah mengajukan bukti akta di bawah tangan tersebut harus mencari bukti tambahan, seperti saksi-saksi.  Dan untuk menghindari penyangkalan tersebut, ada baiknya bilamana akta di bawah tangan tersebut dilakukan legislasi oleh seorang notaris,
2.      Perjanjian kredit yang dibuat oleh dan dihadapan seorang notaris  atau Akta Otentik                                                                                                                                                  
 D Dalam perjanjian ini, pihak yang menyiapkan dan membuat perjanjian adalah notaris, akan tetapi dalam prakteknya semua ketentuan dalam perjanjian kredit disiapkan oleh kreditor itu sendiri, yang kemudian diberikan kepada notaris untuk dirumuskan kedalam akta notarill.
 Berkakhirnya suatu perjanjian kredir   ( dengan mengacu  Pasal 1381  KUHPerdata) :

1.      Pembayaran:
2.      Subrograsi (Pasal 1400KUHPerdata);
penggantuan hak-hak kreditur oleh pihak ketiga yang membayar utang;
            3.      Pembaruan utang/novasi (pasal 1413 KUHPerdata);
4.      Perjumpaang utang/kompensasi (pasal 1425 KUHPerdata)

Sabtu, 07 Mei 2011

DASAR - DASAR HUKUM PERIKATAN

DASAR-DASAR HUKUM PERIKATAN

1.      PERIKATAN adalah suatu hubungan Hukum (mengenai harta benda) antara dua orang atau lebih , yang memberi hak pada yang satu untuk menuntut barang sesuatu dari yang lainnya, sedangkan orang yang lainnya ini diwajibkan untuk memenuhi tuntutan itu.
2.      Sumber Perikatan :
1. Perjanjian.
2. Undang-undang.

PRINSIP-PRINSIP UMUM HUKUM PERIKATAN :

·         ASAS KEBEBASAN BERKONTRAK

Segala perjanjian yang dibuat secara sah, berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya (Ps. 1338 KUHPerdata). Artinya setiap orang boleh melakukan perjanjian apa saja dengan leluasa asal tidak bertentangan dengan ketertiban umum, kesusilaan atau Undang-undang.
2. Syarat syahnya perjanjian (ps 1320 KUHPerdata) :
1. Kesepakatan para pihak
2. Cakap melakukan perbuatan Hukum.
3. Adanya obyek perjanjian.
4. Sebab / tujuan yang halal.

Jumat, 06 Mei 2011

PENGERTIAN SERTA ALASAN PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA ( PHK) & KOMPENSASI YANG DI DAPAT AKIBAT DARI PHK

                                                                    APABILA  ANDA

MEMPUNYAI  MASALAH  DALAM ADA  PERMASALAH KERA (  MENGALAMI  PHK ) 

ATAU  

KONSULTASI HUKUM  ATAU  PENDAMPINGAN  BAIK SECARA  LITIGASI  ATAU NON LITIGASI

HUBUNGI


KANTOR  HUKUM    LUDWICH  BERNHARD  H, SH  &  PATNERS





                                   PEMUTUSAN  HUBUNGAN  KERJA   (   PHK   )


PHK adalah pengakhiran hubungan kerja karena suatu hal tertentu yang mengakibatkan berakhirnya hak dan kewajiban antara pekerja dan pengusaha.


Alasan/sebab PHK

Terdapat bermacam-masam alasan PHK, dari mulai pekerja mengundurkan diri, tidak lulus masa percobaan hingga perusahaan pailit. Selain itu:
  • ­ Selesainya PKWT
  • ­ Pekerja melakukan kesalahan berat
  • ­Pekerja melanggar perjanjian kerja, perjanjian kerja bersama, atau peraturan perusahaan
  • ­ Pekerja mengajukan PHK karena pelanggaran pengusaha
  • ­ Pekerja menerima PHK meski bukan karena kesalahannya
  • ­ Pernikahan antar pekerja (jika diatur oleh perusahaan)
  • PHK mMassal - karena perusahaan rugi, force majeure, atau melakukan efisiensi.
  • ­ Peleburan, penggabungan, perubahan status
  • ­Perusahaan pailit
  • ­ Pekerja meninggal dunia
  • ­ Pekerja mangkir 5 hari atau lebih dan telah dipanggil 2 kali secara patut
  • ­ Pekerja sakit berkepanjangan
  • ­ Pekerja memasuki usia pensiun


                 Masa Kerja Uang Pesangon

  • masa kerja kurang dari 1 tahun, 1 (satu) bulan upah;
  • masa kerja 1 - 2 tahun,  2 (dua) bulan upah;
  • masa kerja 2 - 3 tahun, 3 (tiga) bulan upah;
  • masa kerja 3 - 4 tahun 4 (empat) bulan upah;
  • masa kerja 4 - 5 tahun 5 (lima) bulan upah;
  • masa kerja 5 - 6 tahun 6 (enam) bulan upah;
  • masa kerja 6 - 7 tahun 7 (tujuh) bulan upah.
  • masa kerja 7 – 8 tahun 8 (delapan) bulan upah;
  • masa kerja 8 tahun atau lebih, 9 (sembilan) bulan upah.

uang penghargaan masa kerja (UPMK)

  • masa kerja 3 - 6 tahun 2 (dua) bulan upah;
  • masa kerja 6 - 9 tahun 3 (tiga) bulan upah;
  • masa kerja 9 - 12 tahun 4 (empat) bulan upah;
  • masa kerja 12 - 15 tahun 5 (lima) bulan upah;
  • masa kerja 15 - 18 tahun 6 (enam) bulan upah;
  • masa kerja 18 - 21 tahun 7 (tujuh) bulan upah;
  • masa kerja 21 - 24 tahun 8 (delapan) bulan upah;
  • masa kerja 24 tahun atau lebih 10 bulan upah

Uang penggantian hak yang seharusnya diterima (UPH) meliputi :

a. cuti tahunan yang belum diambil dan belum gugur;
b. biaya atau ongkos pulang untuk pekerja/buruh dan keluarganya ketempat dimana pekerja/buruh diterima bekerja;
c. penggantian perumahan serta pengobatan dan perawatan ditetapkan 15% dari uang pesangon dan/atau uang penghargaan masa kerja bagi yang memenuhi syarat;
d. hal-hal lain yang ditetapkan dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama.



Alasan PHK Besaran Kompensasi
­
  • Mengundurkan diri (kemauan sendiri) ­-Berhak atas UPH
  •  Tidak lulus masa percobaan ­ -Tidak berhak kompensasi
  •  Selesainya PKWT ­ -Tidak Berhak atas Kompensasi
  •  Pekerja melakukan kesalahan berat ­- Berhak atas UPH
  •  Pekerja melakukan Pelanggaran Perjanjian Kerja, Perjanjian Kerja Bersama, atau Peraturan Perusahaan- ­ 1 kali UP, 1 kali UPMK, dan UPH
  • Pekerja mengajukan PHK karena pelanggaran pengusaha ­- 2 kali UP, 1 kali UPMK, dan UPH
  • Pekerja menerima PHK meski bukan karena kesalahannya- ­ Tergantung kesepakatan
    ­Pernikahan antar pekerja (jika diatur oleh perusahaan) ­- 1 kali UP, 1 kali UPMK, dan UPH
  • PHK Massal karena perusahaan rugi atau force majeure- ­ 1 kali UP, 1 kali UPMK, dan UPH
  • PHK Massal karena Perusahaan melakukan efisiensi. - 2 kali UP, 1 kali UPMK, dan UPH
    ­Peleburan, Penggabungan, perubahan status dan Pekerja tidak mau melanjutkan hubungan kerja- ­1 kali UP, 1 kali UPMK, dan UPH
  • Peleburan, Penggabungan, perubahan status dan Pengusaha tidak mau melanjutkan hubungan kerja ­- 2 kali UP, 1 kali UPMK, dan UPH
  • Perusahaan pailit­ ­- 1 kali UP, 1 kali UPMK, dan UPH
  • Pekerja meninggal dunia-­ ­ 2 kali UP, 1 kali UPMK, dan UPH
  • Pekerja mangkir 5 hari atau lebih dan telah dipanggil 2 kali secara patut ­- UPH dan Uang pisah
  • Pekerja sakit berkepanjangan atau karena kecelakaan kerja (setelah 12 bulan) ­- 2 kali UP, 2 kali UPMK, dan UPH
  •  Pekerja memasuki usia pensiun ­- Sesuai Pasal 167 UU 13/2003
  •  Pekerja ditahan dan tidak dapat melakukan pekerjaan (setelah 6 bulan)- ­ 1 kali UPMK dan UPH
  •  Pekerja ditahan dan diputuskan bersalah ­- 1 kali UPMK dan UPH